Senin, 09 Juni 2014

HUKUM FISIOTERAPI


HUKUM FISIOTERAPI

Registrasi dan izin peraktek fisioterapi
  • BAB I (Pasal 1)
  1. fisioterapi adalah sesorang yang telah lulus pendidikan fisioterapi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. fisioterapi adalah bentuk pelayanan kesehatan yang ditujukan kepada individu dan kelompok untuk mengembangkan, memelihara dan memulihkan gerak dan fungsi tubuh sepanjang daur kehidupan dengan menggunakan penanganan secara manual, peningkatan gerak, peralatan (fisik, elektroterapeutis dan mekanis), pelatihan fungsi, komunikasi. 
  3. surat izin fisioterapi selanjutnya disebut SIF adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan fisioterapi di seluruh wilayah indonesia.
  4. surat izin peraktik fisioterapis yang selanjutnya disebut SIPF adalah bukti tertulis yang diberikan kepada fisioterapi untuk menjalankan peraktik fisioterapi.
  5. standar profesi adalah pedoman yang harus dipergunakan sebagai petunjuk dalam menjalankan profesi secara baik. 
keputusan Menkes republik indonesia tentang registrasi dan izin peraktik fisioterapi No 1363/Menkes/SK/XII/2001 (Pasal 12 )
  1. fisioterapi dalam melaksakan peraktik fisioterapi berwenang untuk melakukan: 
  • Asesmen fisioterapi yang meliputi pemeriksaan dan evaluasi
  • diagnosa fisioterapis
  • perencanaan fisioterapi
  • intervensi fisioterapi
  • evaluasi/re-evaluasi/re-asesmen.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar